MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA : PERBANKAN SYARIAH DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM

 

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, berkat rahmat allah SWT, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah perbankan syariah dalam sistem ekonomi islam ini dengan baik kepada dosen pembimbing sebagai tugas untuk memenuhi tugas mata kuliah.

Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah perbankan syariah dalam sistem ekonomi islam ini, terutama kepada teman-teman dan orang tua penulis. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca.

Penulis menyadari bahwa sebagai manusia yang memiliki keterbatasan, tentu hasil karya tulis ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya dan mengharapkan pula kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.

Semarang, 24 Agustus 2018

                                                                                                                

Penulis

 

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar ......................................................................................................................... 2

Daftar Isi ................................................................................................................................... 3

BAB I PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang ................................................................................................................... 4

1.2.Rumusan Masalah .............................................................................................................. 4

1.3.Tujuan Penulisan ................................................................................................................ 4

BAB II PEMBAHASAN

2.1. Hakikat ekonomi islam ...................................................................................................... 5

2.2. Konsep perbankan Syariah ................................................................................................ 6

2.3. Konsep dasar operasional bank syariah ............................................................................. 8

BAB III PENUTUP

3.1.Kesimpulan ....................................................................................................................... 10

3.2. Saran ................................................................................................................................ 10

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kepemilikan atas dunia dan segala sesuatu yang ada di dalamnya, mutlak milik Allah SWT, termasuk harta benda, hasil bumi, kekayaan alam, dan semua sumber daya alam ini adalah milik Allah SWT. Manusia hanya sebagai pengemban amanah atas semua kekayaan alam dan apa pun yang ada di bumi. Manusia memiliki harta secara sementara, hanya untuk memanfaatkannya sesuai dengan amanat-Nya.

Manusia pada umumnya lebih mementingkan meraih kesejahteraan di dunia daripada meraih kebahagiaan di akhirat. Status harta yang dimiliki oleh manusia ada empat, yaitu harta merupakan amanah dari  Allah SWT., harta merupakan perhiasan hidup di dunia, harta merupakan ujian keimanan manusia selama di dunia, harta merupakan bekal ibadah kepada Allah SWT.

Untuk mengatur urusan harta manusia yang berdasarkan hukum Islam yang bertolak dari larangan untuk tidak memungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga (riba), serta larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak terjamin dalam sistem perbankan konvensional, dikembangkanlah sistem perbankan syariah atau perbankan islam.[1]

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, yang akan di bahas di sini adalah:

Bagaimana konsep dasar operasional bank syariah dalam sistem ekonomi islam, berdasar hakikat ekonomi islam serta konsep perbankan Syariah.

1.3.Tujuan Penulisan

Mengetahui bagaimana konsep dasar operasional bank syariah dalam sistem ekonomi islam, berdasar hakikat ekonomi islam serta konsep perbankan Syariah.


BAB II PEMBAHASAN

2.1. Hakikat ekonomi islam

Pembicaraan tentang ekonomi islam merupakan suatu hal yang sangat menarik dalam dekade terakhir ini. Kemunculan ekonomi islam dipandang sebagai sebuah gerakan baru yang disertai dengan misi dekonstruktif atas kegagalan sistem ekonomi dunia yang dominan selama ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi dunia yang semakin rumit.

Pada hakikatnya, ekonomi islam adalah metamorfsa nilai nilai islam dalam ekonomi yang dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa islam hanyalah agama yang mengatur komunikasi vertikal antara manusia dan Allah S.W.T.

Dengan kata lain, kemunculan ekonomi islam merupakan satu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan normatif. Ekonomi islam seperti dikatakan Shihab diikat oleh seperangkat iman dan akhlak, moral etik bagi setiap aktivitas ekonominya, baik dalam posisinya sebagai konsumen, produsen, distributor dan lain lain maupun dalam melakukan usahanya dalam mengembangkan serta menciptakan hartanya.[2]

Dengan cakupan dasar yang terkandung dalam ekonomi islam tersebut, maka terdapat konfigurasi ekonomi islam yang diibaratkan sebagai bangunan, tersusun dari beberapa unsur yang saling menguatkan. Unsur unsur yang dimaksud meliputi tauhid, ‘adl, nubuwwah khilafah dan ma’ad yang disanggah kuat oleh tiga tiang penyangga (multitype ownership, freedom to act, social justice), serta dengan satu atap yaitu akhlaq.[3]

Unsur yang pertama yakni tauhid (keesaan tuhan). Secara umum tauhid dipahami sebagai sebuah ungkapan keyakinan seorang muslim atas keesaan tuhan. Prinsip atas ketuhanan Allah memberikan pemahaman dan pengakuan adanya transendesi atau aspek metafisik dalam islam apa yang nampak dan apa yang tidak tampak merupakan satu kesatuan yang saling berkelindan. Interaksi antara keduanya berimplikasi pada kerangka epistimologis yang tidak menolak aspek aspek metafisik.

Ekonomi sebagai sebuah ilmu yang dijadikan mediasi dalam memenuhi kebutuhan manusia baik primer, sekunder, maupun pelengkap melibatkan interaksi antara aspek metafisik dan aspek fisik. Kegiatan ekonomi dalam perspektif tauhid dilandasi oleh prinsip prinsip illahiah yang bermuara pada kesejahteraan lahir dan batin manusia.

Unsur yang kedua yakni keadilan. Dalam khazanah Islam, keadilan yang dimaksud adalah “keadilan ilahi”, yaitu keadilan yang tidak terpisah oleh moralitas, didasarkan pada nilai nilai absolut yang diwahyukan Tuhan dan penerimaan manusia terhadap nilai nilai tersebut merupakan suatu kewajiban (QS. Al-Maidah/5:8,42). Unsur selanjutnya yakni nubuwwah atau kenabian. Rahman, Rahim, dan kebijaksanaan Allah manusia tidak dibiarkan begitu saja tanpa mendapat bimbingan. Karena itu, diutuslah para nabi dan rasul untuk menyampaikan petunjuk dari Allah kepada manusia tentang bagaimana hidup yang baik dan benar di dunia, dan mengajarkan jalan untuk kembali (taubah) ke asal muasal.

Unsur yang keempat adalah Khilafah atau pemerintahan. Peran utamanya adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengan maqashid asy syari’ah (tujuan tujuan syariah), dan untuk memastikan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak hak asasi. Unsur terakhir yakni Ma’ad / imbalan. Imam Al-Ghazali yang menyatakan bahwa motivasi para pelaku bisnis adalah untuk mendapatkan laba, baik laba material maupun laba non material.[4]

2.2. Konsep perbankan Syariah

Bank syariah adalah bank yang secara operasional berbeda dengan bank konvensional. Salah satu ciri khas bank syariah yaitu tidak menerima atau tidak membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalan lain atau akad akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada alquran dan hadis. Semua produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi Al Quran dan hadis Rasulullah S.A.W.[5]

Undang undang perbankan syariah no. 21 tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan prinsip usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).[6]

Diantara perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah sebagai berikut : [7]

No.

Bank Syariah

No.

Bank Konvensional

1

Investasi, hanya untuk proyek dan produk yang halal serta menguntungkan

1

Investasi, tidak mempertimbangkan halal atau haram asalkan proyek yang dibiayai menguntungkan.

2

Return yang dibayar dan/atau diterima berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya berdasarkan prinsip syariah

2

Return, baik yang dibayar nasabah penyimpan dana dan Return yang diterima dari nasabah pengguna dana berupa bunga.

3

Perjanjian dibuat dalam bentuk akad sesuai dengan syariah islam

3

Perjanjian menggunakan hukum positif.

4

Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga falah oriented, yaitu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat

4

Orientasi pembiayaan, untuk memperoleh keuntungan atas dana yang dipinjamkan.

5

Hubungan antara bank dan nasabah adalah mitra

5

Hubungan antara bank dan nasabah adalah kreditor dan debitur.

6

Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

6

Dewan pengawas terdiri dari BI, Bapepam, dan Komisaris

7

Penyelesaian sengketa, diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara bank dan nasabah, melalui peradilan agama

7

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat


2.3. Konsep dasar operasional bank syariah

Sumber dana bank syariah

Dalam bank syariah sumber dana berasal dari modal inti (core capital) yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan, dan laba ditahan. Selain bersumber dari dana inti, bank syariah juga bersumber dari dana pihak ketiga yang terdiri dari titipan/wadi’ah, yaitu dana titipan masyarakat yang dikelola oleh bank, juga investasi/mudarabah yaitu dana masyarakat yang diinvestasikan.[8]

Pengelolaan dana bank syariah didasarkan pada akad tabarru’ dan akad tijaroh. Akad tabarru’ adalah perjanjian tolong menolong dalam kebaikan (dalam transaksi bisnis) dan bukan untuk mencari keuntungan komersil. Pihak yang berbuat kebaikan boleh meminta bagiannya untuk menutup bagiannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Akan tetapi, ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad tabarru’ adalah sebagai berikut :

a.       Qard, adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali

b.      Wadi’ah, adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.

c.       Wakalah, adalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.

d.      Kafalah, adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.

e.       Rahn, yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta yang jika dipandang dalam syariah adalah hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil semua atau mengambil sebagian manfaat dari barang itu.

f.       Dhaman, yaitu menggabungkan dua beban tanggungan untuk membayar hutang, menggadaikan barang, atau menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan.

g.      Hiwalah, yaitu akad yang mengharuskan pemindahan hutang dari yang bertanggung jawab kepada penanggung jawab yang lain.

Berbeda dengan akad tabarru’, akad tijaroh adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi dengan mencari keuntungan sehingga bersifat komersil. Contoh akad tijaroh adalah[9] :

a.       Murabahah, adalah jual beli barang dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam akad murabahah, penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual.[10]

b.      Salam, yaitu pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan di muka.

c.       Istisna, yaitu kontrak penjualan antara pembeli akhir dan penyuplai, (pembelian dengan pesanan dengan harga yang telah disepakati).[11]

d.      Ijaroh, akad antara bank syariah sebagai pihak yang menyewakan barang dan nasabah sebagai penyewa dengan menentukan biaya sewa yang disepakati oleh pihak bank dan pihak penyewa.[12]

e.       Musyarkah, yaitu akad kerjasama di mana masing masing pihak memberi kontribusi dana dan ada kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

f.       Muzara’ah, yaitu bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun

g.      Musaqah, yaitu bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan

h.      Mukhabarah, yaitu bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun, namun bibitnya berasal dari pemilik tanah.

i.        Mudharabah, yaitu akad perjanjian antara 2 pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama usaha, dimana pihak bank syariah sebagai pemberi modal 100%, dan nasabah sebagai pelaksana kegiatan usaha yang diberi modal oleh bank syariah.[13]

 

BAB III PENUTUP

3.3. Kesimpulan

Dari paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dengan makalah “perbankan syariah dalam sistem ekonomi islam” dapat menyimpulkan bahwa Kepemilikan atas dunia dan segala sesuatu yang ada di dalamnya, mutlak milik Allah SWT, namun manusia pada umumnya lebih mementingkan meraih kesejahteraan di dunia daripada meraih kebahagiaan di akhirat. Untuk mengatur harta manusia, dikembangkanlah bank syariah yang tidak menggunakan prinsip bunga atau riba, yang konsep, perbedaan dengan bank konvensional, dan operasional nya sudah dijelaskan di makalah ini.

3.3. Saran

Menyadari bahwa sebagai manusia yang memiliki keterbatasan, tentu hasil karya tulis ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam membuat makalah. Untuk itu, saran bisa berupa kritik atau saran yang membangun atau menanggapi bahasan makalah yang telah dijelaskan sangat diperlukan penulis untuk memperbaiki dalam pembuatan makalah kedepannya.


Referensi buku yang digunakan dalam makalah ini :

1.      Drs.Ismail,MBA.,AK. Perbankan Syariah, (Kencana, Jakarta, 2011)

2.      Muhammad, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam (Graha Ilmu, 2007)

3.      Amir Machmud, Rukmana, Bank Syariah, (Erlangga,2000)



[1] Drs.Ismail,MBA.,AK. Perbankan Syariah, (Kencana, Jakarta, 2011).

[2] Muhammad, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam (Graha Ilmu, 2007) hal 1.

[3] Muhammad, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam (Graha Ilmu, 2007) hal 3

[4] Muhammad, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam (Graha Ilmu, 2007) hal 4 - 8

[5] Drs.Ismail,MBA.,AK. Perbankan Syariah, (Kencana, Jakarta, 2011) hal 29

[6] Drs.Ismail,MBA.,AK. Perbankan Syariah, (Kencana, Jakarta, 2011) hal 29

[7] Drs.Ismail,MBA.,AK. Perbankan Syariah, (Kencana, Jakarta, 2011) hal 38

[8] Amir Machmud, Rukmana, Bank Syariah, (Erlangga,2000) hal 26

[9] Amir Machmud, Rukmana, Bank Syariah, (Erlangga,2000) hal 27

[10] Drs.Ismail,MBA.,AK. Perbankan Syariah, (Kencana, Jakarta, 2011) hal 138

[11] Drs.Ismail,MBA.,AK. Perbankan Syariah, (Kencana, Jakarta, 2011) hal 146

[12] Drs.Ismail,MBA.,AK. Perbankan Syariah, (Kencana, Jakarta, 2011) hal 159

[13] Drs.Ismail,MBA.,AK. Perbankan Syariah, (Kencana, Jakarta, 2011) hal 168

Comments