Kecenderungan Opini Publik dan Teorinya dalam Media Sosial (dalam kasus Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Covid-19)

 

BAB I PENDAHULUAN

1.1.LATAR BELAKANG

Opini merupakan tanggapan seseorang yang diekspresikan. Publik disini merupakan sekelompok orang orang yang memiliki kepentingan dengan yang pemerintah terkait, seperti rakyat, perusahaan, komunitas, pekerja, petani, dan lain lain. Opini Publik sering dikaitkan dengan hal hal berbau politik. Dalam pemerintahan, orang yang akan menjadi wakil rakyat haruslah orang yang disenangi publik, karena beragam kepentingannya harus terakomodasi seluruhnya. Opini publik sangat kuat. Untuk itu harus dipelihara, dicermati, dan diarahkan. Opini publik muncul sebagai tanggapan publik atas isu atau masalah yang sedang terjadi. Hal itu dapat mempengaruhi sikap dan preferensi publik. Untuk menganalisis proses pembentukan opini dapat menggunakan teori dalam pembentukan opini publik.

Masalah yang sedang terjadi baru baru ini adalah kasus kebijakan baru pendidikan terkait proses pembelajaran tahun ajaran baru yang menyesuaikan situasi dan kondisi ditengah virus corona. Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Dalam kasus ini, satuan pendidikan di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Untuk satuan pendidikan di zona hijau, tahapan pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan, dengan memperhatikan tahapan waktu dan level resiko daerah.

Pemberitaan tersebut tersebar luas di media massa. Ditengah pandemi, informasi lebih cepat menyebar melalui media sosial. Media sosial adalah media daring berbasis teknologi yang didalamnya, pengguna dapat bersosialisasi, berbagi, dan menciptakan konten media.  Diantara media sosial yang digunakan adalah website resmi, youtube, instagram, dan twitter. Dalam media sosial terdapat pula platform kolom komentar untuk publik menanggapi berita secara langsung. Dari reaksi publik yang timbul tersebut, dapat diambil kecenderungan opini publik untuk melihat gambaran nyata pendapat masyarakat terhadap suatu masalah politik. Dalam kasus ini masalah politik dapat dilihat dari pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakannya kepada publik terkait kepentingan mereka.

1.2.RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang dapat ditarik adalah :

-          Bagaimana kecenderungan opini publik terhadap berita “Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Covid-19” dalam media sosial ?

-          Apa teori pembentukan opini publik yang relevan dalam kasus “Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Covid-19” ?

BAB II PEMBAHASAN

2.1. WACANA

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.”

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.  
Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06). Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. Berita ini diambil dari website resmi Kemendikbud Republik Indonesia.

2.2. MEDIA SOSIAL YANG DIGUNAKAN DAN OPINI DI DALAMNYA

MEDIA SOSIAL YOUTUBE

KEMENDIKBUD RI telah melakukan live streaming terkait kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru selama 1 jam 26 menit 19 detik yang dibagikan melalui media sosial youtube resminya. Dalam video berjudul “Keterangan Pers: PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN & AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI COVID-19” itu mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi. Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Dalam kolom komentar video terdapat 1.207 komentar dengan 473 komentar pro kebijakan serta 734 komentar kontra kebijakan. Diantara komentar yang pro kebijakan adalah setuju dengan keputusan para menteri, menyarankan rakyat Indonesia untuk solutif, ini dilakukan untuk mengurangi dampak kesehatan akibat corona, sudah mendapat bantuan, jangan melulu mengeluh, dilihat baik baik kebijakannya, menyimak dengan baik, hadir mengikuti, saling berkontribusi, kebijakan sudah rinci dan jelas, dan mendoakan Indonesia agar sukses dan cepat pulih. Sedangkan komentar yang mengandung opini kontra kebijakan adalah memperhatikan UKT mahasiswa yang tidak turun, membutuhkan subsidi paket kuota, kuliah daring tidak efektif, internet belum menjangkau seluruh negeri, mahasiswa semester akhir yang kesulitan mengerjakan tugasnya, membutuhkan bantuan fasilitas karena keterbatasan, kesulitan membayar UKT karena penghasilan orang tua terhenti.

MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

Dalam instagram resmi dari kemendikbud RI yaitu @kemdikbud.ri juga membagikan berita terkait kasus ini dimana dalam captionnya tertulis “#SahabatDikbud, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan pengumuman keputusan bersama “Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid – 19 secara daring ...” disini, mendikbud menegaskan bahwa prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Terdapat 258 komentar dengan 85 opini pro kebijakan, dan 173 opini kontra kebijakan. Diantara opini pro kebijakan adalah masih berbahaya apabila bertatap muka, mempertaruhkan nyawa, dapat menjadi carrier bagi yang lain apabila masuk sekolah, keputusan juga pasti telah dikaji, serta mementingkan kesehatan. Kemudian untuk komentar kontra kebijakan diantaranya adalah lokasi rumah yang sulit sinyal, yang lainnya dibuka, mengapa sekolah tidak dibuka, kesulitan secara ekonomi, kuliah online kurang efektif, sistem sulit, membutuhkan kuota banyak, kos masih tetap membayar.

MEDIA SOSIAL TWITTER

Dalam media sosial twitter resmi @Kemdikbud_RI juga membagikan berita serupa dengan tweet “#SahabatDikbud, dapatkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemik Covid-19 dengan mengunduh pada tautan berikut... #MerdekaBelajar #MerdekaHadapiCorona” dan mengarahkan pada tautan website resmi Kemendikbud.

Terdapat 8 komentar dengan 5 komentar pro kebijakan dan 3 komentar kontra kebijakan. Diantara komentar pro kebijakan adalah kebijakan sudah bagus, lebih baik online daripada nyawa taruhannya. Komentar kontra kebijakan diantaranya berpendapat kuliah online tidak efektif, serta mengeluhkan dirumah terus.

2.3. ANALISIS KECENDERUNGAN OPINI PUBLIK

ATTITUDE SCALES

NO

MEDIA

FREKUENSI

JUMLAH ORANG

FREKUENSI (PERSEN)

TOTAL (PERSEN)

PRO

KONTRA

PRO

KONTRA

1.

Youtube

473

734

1.207

39%

61%

100 %

2.

Instagram

85

173

258

33%

67%

100 %

3.

Twitter

5

3

8

62.5%

37.5%

100 %

 

NO

MEDIA

FREKUENSI

JUMLAH ORANG

FREKUENSI (PERSEN)

TOTAL (PERSEN)

PRO

KONTRA

PRO

KONTRA

1.

Keseluruhan

563

910

1.473

38%

62%

100 %

KECENDERUNGAN OPINI PUBLIK

Hasil attitude scales memperlihatkan dari keseluruhan opini masyarakat yang terdapat dalam berita terkait di media sosial lebih mengarah kepada opini kontra kebijakan. Hal ini dikarenakan situasi di Indonesia sedang beradaptasi, berubah, menyesuaikan wabah yang sedang melanda. Opini kontra kebijakan yang mendominasi diakibatkan kebijakan sebelumnya yang “merumahkan” sistem belajar mengajar dengan berbasis online, dinilai tidak efektif oleh publik, yaitu diantaranya siswa, mahasiswa, tenaga pengajar (guru, dosen), dan masih banyak lagi. Belum lagi faktor ekonomi yang menambah banyaknya opini kontra seperti perekonomian yang sedang sulit namun tidak ada keringanan membayar pendidikan (SPP atau UKT), kos, belum lagi biaya kuota yang harus dikeluarkan akibat kebijakan sistem pendidikan daring. Memang terdapat subsidi kuota yang telah dibagikan pihak sekolah maupun universitas, tetapi dari komentar yang terlihat masih kurang untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran. Sedangkan dari sistem pembelajaran daring dinilai tidak terlalu bermanfaat karena lebih menambah beban tugas, dan kurang memahami materi yang disampaikan. 

Meskipun begitu, masih terdapat komentar positif atau pro kebijakan yang diantaranya mendukung dan setuju terhadap kebijakan kuliah daring dikarenakan memprioritaskan kesehatan publik, karena memang masih dinilai berbahaya untuk keluar. Selain itu, dalam komentar ini pula terdapat beberapa tanggapan tentang mall atau pertokoan yang buka dikarenakan mendongkrak kembali perekonomian Indonesia yang sempat menurun, dimana perusahaan menjadi bangkrut atau tutup, yang mengakibatkan perusahaan banyak melakukan PHK terhadap karyawan karyawannya. Hal tersebut selanjutnya berdampak pada pekerjaan dan ketidakmampuan masyarakat mencukupi kehidupan sehari hari. Banyak juga yang menilai keputusan menteri ini sudah tepat, jelas, dan rinci.

2.4. TEORI

Menganalisis proses pembentukan opini publik dapat menggunakan salah satu teori pembentukan opini publik. Teori spiral of silence dirasa tepat menjelaskan kasus ini. Dikembangkan oleh Elisabeth Nolelle Neumann, yang merupakan seorang professor penelitian komunikasi dari Institute fur Publiziztik, Jerman. Teori Spiral of Silence berpendapat bahwa individu merasakan tekanan untuk menyembunyikan pendapat mereka ketika mereka merasa bahwa pandangan tersebut berada di minoritas atau di luar arus utama. Pada saat yang sama, individu akan lebih bebas mengekspresikan pendapat mereka ketika mereka merasa bahwa mereka mewakili sudut pandang mayoritas. Pandangan mayoritas dibuat tampak lebih dominan daripada yang sebenarnya

Akibatnya, khalayak media massa akan semakin terdorong untuk mengutarakan pendapat mereka jika pandangan mereka sesuai dengan pendapat yang disampaikan oleh media sebagai yang mayoritas atau untuk tetap diam jika pandangan mereka adalah pandangan media yang meremehkan, memarginalkan, atau mengkritik. Secara singkat teori ini memberikan gambaran mengenai hubungan antara mayoritas dengan minoritas  dalam suatu kelompok masyarakat selain itu dijelaskan pula hubungan media yang kuat sebagai pembentukan opini dari yang kemudian disepakati sebagai opini dari kelompok mayoritas. Teori Spiral of Silence berpendapat bahwa opini publik adalah kekuatan yang kuat dalam masyarakat kontemporer dan menjelaskan peran media massa dalam berkontribusi, dan bahkan memperbesar ​​efek dari kekuatan itu.

Unsur unsur pokok yang terdapat dalam teori spiral of silence adalah Media Massa, Komunikasi Antar Pribadi dan jalinan interaksi sosial, Pernyataan individu tentang suatu hal, dan Persepsi orang lain atau kecenderungan pendapat tentang suatu fenomena. Terdapat pula tiga asumsi teori, yaitu masyarakat mayoritas mengancam individu yang menyimpang dengan adanya isolasi, dengan demikian kelompok minoritas akan diliputi rasa takut terhadap isolasi orang-orang yang berkuasa, rasa takut akan isolasi membuat individu untuk setiap saat mencoba menilai iklim opini, dan perilaku publik dipengaruhi oleh penilaian akan opini publik.

2.5. ANALISIS TEORI

Sudut pandang mayoritas disini dimana merupakan opini kontra kebijakan dirasa lebih bebas mengekspresikan gagasannya. Terlihat dari banyaknya komentar yang menyetujui komentar teratas, komentar yang menyudutkan komentar pro, pihak yang merasa kesulitan karena kebijakan berbicara, dan lain lain. Hal ini menyebabkan komentar pro kebijakan menjadi terdiam, bungkam, tersudutkan, dan hanya berkomentar seperlunya. Meski begitu, masih banyak diskusi yang menarik dalam kolom komentar media sosial youtube antara komentar pro kebijakan dengan komentar kontra kebijakan dengan gagasan mereka masing masing. Semuanya mewakiki suara dan pendapat mereka tentang apa yang mereka alami. Hal ini yang sekiranya harus dianalisis, diawasi, diperhatikan, dan di kendalikan.

Teori spiral of silence menghubungkan efek media dengan dampak pada opini publik dan pola perilaku demokratis. Saat ini, kita lebih mengandalkan media untuk mendapatkan informasi. Ketika menerima informasi dari media, potensi untuk mempengaruhi kepercayaan dan pendapat publik menjadi meningkat. Media juga menjadi lebih berpengaruh setiap kali ada gangguan besar dalam sosial dunia, contohnya wabah virus corona yang sedang terjadi. Dalam proses pembentukan opini publik terkait kasus penyelenggaraan pembelajaran saat ini juga terdapat asumsi dan unsur unsur dari teori spiral of silence.

BAB III PENUTUP

3.1. KESIMPULAN

Opini kontra kebijakan masih mendominasi. Hal ini yang bisa menjadi pekerjaan pula bagi pemerintah untuk mengamati setiap opini, komentar masyarakat, terkhusus opini dari publik yang terdampak kebijakan. Opini harus dikelola dengan baik untuk nantinya dapat mengarah kepada keberpihakan rakyat yang mendukung kebijakan, atau keputusan yang dikeluarkan pemerintah agar tercipta harmoni demokrasi. Opini kontra dan pro kebijakan yang dianalisis diatas merupakan keterbukaan publik dalam mengontrol pemerintah, serta terdapat campur tangan masyarakat Indonesia dalam bentuk opini. Media dianggap berengaruh dalam menyebarkan kebijakan, serta memperlihatkan beragam opini dari berbagai publik dengan latar belakang yang berbeda beda. Teori spiral of silence dianggap tepat untuk menjelaskan kasus karena opini kontra kebijakan dirasa leluasa mengekspresikan gagasannya, karena sejalan dengan opini mayoritas publik.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pada-tahun-ajaran-dan-tahun-akademik-baru-di-masa-covid19

https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY&t=757s

https://www.instagram.com/p/CBeqNnUltjg/?igshid=jxoyfjdodm5r

https://twitter.com/Kemdikbud_RI/status/1272691678164340737?s=19

https://www.glngirwn.com/blog/teori-spiral-keheningan/

Comments